Usai Penetapan DPT, Pemkab Pesawaran Deklarasi Pilkades Damai
Verifikasi berkas bakal calon kades di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Rabu 21 September 2022. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID--
BACA JUGA: KPK Bakal Lelang Aset Agung Mantan Bupati Lampura, Minat?
Sebab, persyaratan incumbent tentunya berbeda dengan bakal calon kades yang baru.
"Dari tim Inspektorat harus teliti terhadap beberapa calon incumbent. Jika ada unsur pemenuhan syarat yang kurang, misalnya ada tunggakan pajak dan sebagainya harus dituangkan dalam surat pernyataan," tandasnya.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka gugur secara administrasi itu menjadi salah satu persyaratan khusus bagi calon incumbent.
Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Zuriadi, verifikasi berkas bakal calon dilaksanakan selama dua hari, terhitung Rabu hingga Kamis.
BACA JUGA: Gaji 1.165 PPPK Rampung Disalurkan Hari Ini, Kabag Perencanaan: Bulan Depan Gajian Tanggal 1
Di mana, ada 92 bakal calon kades dari 27 desa yang melaksanakan pilkades serentak diverifikasi.
"Karena ada 92 balon, hari ini 45 berkas yang diverifikasi. Sisanya dilanjutkan besok," kata Zuriadi.
Selain Dinas PMD, pelaksanaan verifikasi melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres Pesawaran, Inspektorat, Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum dan Disdukcapil
"Selain ceklis kelengkapan berkas, juga memverifikasi keabsahan persyaratan yang dilampirkan calon kades," ujarnya.
BACA JUGA: Luar Biasa, Pemprov Lampung Urutan Kedua Tertinggi Persentase Belanja APBD Provinsi se-Indonesia
Terpisah, salah satu bakal calon incumbent dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon Mulyadi mengatakan, beberapa kelengkapan administrasi yang diverifikasi terdiri dari KTP, ijazah, SKCK, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat terkait apakah ada tunggakan pajak atau tidak.
"Dari KTP, KK, ijazah, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pajak apakah ada permasalahan atau tidak, juga diperiksa,"singkatnya.
Diketahui, dari 27 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pesawaran, hanya satu desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima. Yaitu Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Sesuai tahapan, pelaksanaan verifikasi berkas tingkat kabupaten akan digelar Rabu hingga Kamis (21-22 September 2022) di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: