Pasutri Nekat jadi Pelaku Curas, Alasannya Bikin Miris..
Ekspose kegiatan penangkapan Pasutri yang nekat lakukan curas. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Hanya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Pasangan Suami Istri (Pasutri) nekat menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua pelaku berinisial DNR (22) sebagai istri dan bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam. Lalu suaminya berinisial FA (28) bekerja sebagai buruh, merupakan warga JI. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya, Way Lunik, Panjang Bandar Lampung.
Dan rekannya bernama DS (32) warga Kampung Gunung Agung, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
Dihadapan petugas, FA mengaku bahwa terpaksa mengajak sang istri DNR untuk melakukan tindak pidana curas karena untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari dan juga untuk membeli HP.
"Karena terpaksa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli HP,"kata FA di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Rabu, 9 November 2022.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan dari pengakuan tiga pelaku pada Senin, 7 November 2022 yakni DNR, FA dan DS mengaku melakukan aksi Curas baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Itu kan pengakuan dari ketiga pelaku,kami tidak bisa percaya begitu saja,masih melakukan penyelidikan hal tersebut,"kata Kompol Dennis pada hari Rabu,9 November 2022 di Mapolresta Bandar Lampung.
Dennis juga menyampaikan pihaknya terus memburu satu rekan Pelaku Curas berinisial SN. "Kami sedang berupaya memburu satu rekan curas berinisial SN semoga segera tertangkap," jelas Dennis.
Diketahui, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil ringkus pasangan suami istri dan satu rekannya pelaku curas.
Yakni DNR (22) dan FA (28), pasangan suami istri (Pasutri) warga kontrakan JI. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya Way Lunik Panjang Bandar Lampung.
Dan rekannya bernama DS (32) warga Kp Gunung Agung Way lunik Panjang Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra,menyampaikan bahwa berawal Korban Sumidi, Warga Kec Tanjung Sari Lampung Timur dengan LP/B/2601/X/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Dennis menyampaikan awalnya Pelaku inisial DNR (22), warga mengontrak di JI. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya Way Lunik Panjang Bandar Lampung berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke diwilayah Panjang Bandar Lampung bersama beberapa wanita pemandu lagu.
Kemudian, selesai berkaraoke korban Suwandi mengantarkan pulang salah seorang pemandu lagu yaitu DNR ke sebuah kontrakan di Bandar Lampung dan kemudian DNR menawarkan untuk mampir guna beristirahat sejenak pada Kamis Tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 05.00 WIB di Jl. H. M. Salim Lampung Gunung Putra Surya Way Lunik Panjang Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: