Pasutri Nekat jadi Pelaku Curas, Alasannya Bikin Miris..

Pasutri Nekat jadi Pelaku Curas, Alasannya Bikin Miris..

Ekspose kegiatan penangkapan Pasutri yang nekat lakukan curas. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

Saat sedang berada didalam kontrakan DNR tersebut tiba tiba didatangi oleh 3 orang yang salah satunya yakni FA yang mengaku suami dari DNR, kemudian memukuli korban dan mengancam korban akan membawa kerumah ketua RT dan mengarak korban keliling kampung.

"Korban sempat meminta damai dan menyerahkan uang sejumlah 3 juta rupiah, namun ternyata saat korban dipukuli pelaku mengambil uang korban didalam tas sebanyak Rp 24 juta," kata Dennis pada ekspos di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Rabu, 9 November 2022.

Akibat dipukuli, para pelaku korban mengalami luka memar dan bengkak dimata, bibir dan leher dan melaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 26 Oktober 2022. 

Dari hasil pengembangan penangkapan DNR pada Senin, 7 November 2022, juga mengamankan barang bukti yakni tas selempang milik korban (1 buah), Handphone (3 buah), dan uang tunai Rp. 1.5 juta 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pada Tanggal 07 November 2022, TEKAB 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang salah satunya adalah DNR. 

Yang ternyata sudah merencanakan perbuatan tersebut dengan skenario. Saat DNR dan beberapa pemandu lagu menemani korban berkaraoke, DNR melihat korban membawa uang yang banyak.

Lalu, DNR kemudian menghubungi suaminya FA (28), kemudian FA merencanakan untuk mengambil uang milik korban dengan cara menyuruh DNR mengajak korban ke kontrakan, saat korban dan DNR sudah berada dikontrakan, DNR kemudian memberitahu FA untuk segera datang. 

Kemudian FA datang bersama rekannya DS dan SN masuk dengan cara mendobrak pintu kontrakan dan berpura pura marah karena korban berada berdua istrinya didalam kontrakan. 

"Dalam kontrakan tersebut sudah ada tiga orang didalamnya yakni FA bersama DS dan SN (DPO) kemudian Para pelaku kemudian memukuli korban dan merampas tas serta mengambil uang milik korban,"ucap Dennis 

Kemudian korban diancam akan dilaporkan kepada ketua RT dan diancam akan diarak keliling kampung. Kemudian korban diarahkan untuk berdamai dan menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.

Kemudian, setelah mendapat uang tersebut para pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengancam korban untuk tidak melapor polisi.

Setelah para pelaku pergi, korban baru menyadari uang sejumlah Rp 24 juta yang berada dalam tasnya telah diambil oleh para pelaku.

Selain mengamankan DNR, FA, dan DS pihaknya, mengamankan barang bukti seperti 1 buah tas selempang milik korban, tiga buah Handphone, uang tunai Rp 1.5 juta.

Akibat perbuatan tiga orang pelaku tersebut, tiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: