Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Pesan Kapolres Tubaba Ketika Silaturahmi ke Kepala Tiyuh

"Makanya saya sampaikan bahwa perda RTRW ini berbeda dengan perda lainnya. Karena perda RTRW melibatkan seluruh kementerian dan lembaga. Begitu juga turunannya RDTR. Mudah-mudahan penyusunan RDTR WP II ini selesai di tahun ini," ungakpnya.

Di tahun 2023, lanjut Yustam, Disperkim Bandar Lampung akan membahas penyusunan RDTR WP I dan III. Kemudian, di 2024 melakukan penyusuan RDTR WP IV dan V.

Sehingga, dirinya menargetkan penyusunan RDTR untuk 20 kecamatan yang terbagi ke lima WP dapat rampung di tahun 2024.

"WP I seperti Kecamatan TkP, TkB, dan TkT. WP III seperti Kecamatan TbS, TbB, Enggal, dan Panjang," ungakpanya.

BACA JUGA:Hujan Guyur Bandar Lampung Sejak Sore, Wilayah Tanjung Senang Terendam Banjir

Di mana, Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043 ini dibuka oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip.

Eva Dwiana menyampaikan, penyusunan RDTR itu menjadi prioritas pemerintah. Pihaknya menargetkan RDTR untuk 20 kecamatan akan rampung pada tahun 2024 mendatang.

Penyusunan RDTR itu bertujuan sebagai petunjuk upaya pembangunan ke depan. Sehingga, lanjutnya, pemanfaatan ruang dalam proses pembangunan lebih optimal dan tidak menimbulkan persoalan.

"Saya minta Dinas Perumahan dan Permukiman ini segera diselesaikan, karena akan penyusunan lanjutan lagi jadi harus cepat," pintanya.

BACA JUGA:Banjir Genangi Lahan Sawah, Petani Way Kanan Ketar-ketir

Diketahui dalam rencana sistem pusat pelayan yang termuat dalam Perda No. 4 tahun 2021 tentang RTRW Kota Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa ditetapkan sebagai pusat pelayanan kota (PPK).

Sehingga peran PPK Kecamatan Rajabasa berfungsi:

1. Pusat Pendidikan Tinggi,

2. Pusat Simpul Transportasi Regional,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: