Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--
3. Perdagangan dan Jasa Kota,
BACA JUGA:Ditemukan Kasus Varian Omicron XBB, Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Vaksinasi Covid-19
4. Sentral UMKM,
5. Pariwisata,
6. Perumahan,
7. Sosial Budaya,
8. Pertanian Tanaman Pangan,
9. Fasum Fasos.
BACA JUGA:Warga Pringsewu Tertangkap di Lampung Timur, Dua Kali Mencuri di Rumah yang Sama
Kecamatan Sukarame ditetapkan sebagai Sub PPK, peran dan fungsinya :
1. Pusat Pendidikan Tinggi,
2. Perkantoran,
3. Perumahan,
4. Perdagangan dan Jasa Kawasan,
5. RTH,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: