Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

3. Perdagangan dan Jasa Kota,

BACA JUGA:Ditemukan Kasus Varian Omicron XBB, Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Vaksinasi Covid-19

4. Sentral UMKM,

5. Pariwisata,

6. Perumahan,

7. Sosial Budaya,

8. Pertanian Tanaman Pangan,

9. Fasum Fasos.

BACA JUGA:Warga Pringsewu Tertangkap di Lampung Timur, Dua Kali Mencuri di Rumah yang Sama

Kecamatan Sukarame ditetapkan sebagai Sub PPK, peran dan fungsinya :

1. Pusat Pendidikan Tinggi,

2. Perkantoran,

3. Perumahan,

4. Perdagangan dan Jasa Kawasan,

5. RTH,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: