Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

6. Sentral IKM,

7. Simpul Transportasi,

BACA JUGA:Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

8. Campuran,

9. Fasum Fasos.

Kecamatan Labuhan Ratu ditetapkan jadi pusat layanan lingkungan (PL) peran dan fungsinya :

1. Perdagangan dan Jasa,

2. Perkantoran,

3. Perumahan,

4. Fasum Fasos,

5. Campuran,

6. Simpul Transportasi.

BACA JUGA:Remaja Asal Pesawaran Tenggelam di Sungai, Kondisinya Sudah Begini

Kecamatan Tanjung Seneng ditetapkan jadi PL peran dan fungsi :

1. Perkantoran,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: