Pemkot Bandar Lampung Susun RDTR di Empat Kecamatan, Ini Tujuan dan Lokasinya
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana buka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kota Bandar Lampung tahun 2023-2043, Kamis 10 November 2022, di Golden Tulip. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--
6. Sentral IKM,
7. Simpul Transportasi,
BACA JUGA:Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi
8. Campuran,
9. Fasum Fasos.
Kecamatan Labuhan Ratu ditetapkan jadi pusat layanan lingkungan (PL) peran dan fungsinya :
1. Perdagangan dan Jasa,
2. Perkantoran,
3. Perumahan,
4. Fasum Fasos,
5. Campuran,
6. Simpul Transportasi.
BACA JUGA:Remaja Asal Pesawaran Tenggelam di Sungai, Kondisinya Sudah Begini
Kecamatan Tanjung Seneng ditetapkan jadi PL peran dan fungsi :
1. Perkantoran,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: