Kurir Sabu di Pringsewu Ditangkap saat Antar Pesanan

Kurir Sabu di Pringsewu Ditangkap saat Antar Pesanan

Warga Sukoharjo yang diamankan anggota Polres Pringsewu karena diduga terlibat peredaran sabu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

BACA JUGA: Retribusi IMB tak Maksimal, Bangunan Melanggar GSJ, Satpol PP Lampung Barat Dilema Lakukan Penertiban

Terpisah, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satreskrim Polres Tanggamus di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, kedua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Pekon Kagungan.

Kedua pengedar narkotika jenis sabu berinisial NP (20) dan RB (20), yang diamankan saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.

Dari keduanya, petugas turut menyita barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan narkotika lainnya.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N Bilang Begini

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Di mana, salah satu gubuk di Pekon Kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.

“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, sekitar Pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: