5 Saksi Kembali Dipanggil KPK Terkait Unila

5 Saksi Kembali Dipanggil KPK Terkait Unila

Lima saksi yang diperiksa oleh KPK di Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima saksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor Nonaktif Karomani.

Total ada 5 saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK dipanggil ke Polresta Bandar Lampung, Jumat 18 November 2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pada Jumat, 18 November 2022 pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani.

"Adapun beberapa nama dalam Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung Anwar (Wiraswasta), I Gede Winaja (PNS), Jaka Adiwiguna (PNS), dr. Razmi Zakiah Oktarlina (PNS), Hi. Hengky Malonda, SH (Wiraswasta)," ujarnya.

Nah, dari pantaun radarlampung.co.id di web Fakultas Kedokteran Unila dr. Razmi Zakiah Oktarlina merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FK Unila.

Sementara dari hasil penulusuran internet H. Hengky Malonda, S.H merupakan Wakil Ketua VII DPD Partai Demokrat Lampung. Sedangkan, Jaka Adiwiguna merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR RI. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: