Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Dari Kasus Narkoba

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti, Paling Banyak Dari Kasus Narkoba

Kepala Kejari Tanggamus memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. FOTO RIO ALDIPO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Selasa 29 November 2022. Paling banyak dari kasus narkoba

Kegiatan di halaman belakang kantor Kejari Tanggamus, tersebut dipimpin Kajari Yunardi. Hadir Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan dan Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Maman.

Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Eva Susiana, Kalapas Kelas IIB Kota Agung, Karutan Kelas IIB Kotaagung, dan perwakilan Dinas Kesehatan Tanggamus. 

Untuk barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur sabun dan dibuang ke saluran toilet. 

BACA JUGA: Awal Desember, Anggaran Penanganan Inflasi Rp 2 Miliar Kota Bandar Lampung Mulai Diserap

Senjata tajam dipotong dengan alat gerinda, ponsel dan timbangan digital dipecahkan dengan palu kemudian dibakar. Begitu juga dengan alat hisap sabu dan plastik klip sisa pakai.

Yunardi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kali kedua pada 2022. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara. Rinciannya, narkotika sebanyak 47 perkara, narkotika jenis ganja satu perkara, pencurian dua perkara, perjudian lima perkara, senjata tajam satu perkara dan penganiayaan tiga perkara.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 55,6486 gram dan ganja seberat 18, 30 gram,” kata Yunardi. 

BACA JUGA: Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Tanggamus

Dilanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Juli hingga November. Untuk perkara yang menonjol memang masih narkotika.

”Karena itu, hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menekan bertambahnya korban dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir pergerak an bandar di wilayah Tanggamus ini," tegas Yunardi. 

Sebelumnya, Polda Lampung dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti (BB) di RS Imanuel Bandar Lampung.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 172.563,74 gram (172,5 Kg), ganja 310.643,52 gram (310, 6 Kg), ekstasi 43.381 butir dan Happy Five 4.998 butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: