Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK, 62 Peserta Berubah Status

Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK, 62 Peserta Berubah Status

Pembukaan Seleksi ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022.-Foto: Tijani Dalilisia Kaisah-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan fungsional di lingkungan Pemprov Lampung telah selesai pada 27 November lalu akhirnya diumumkan.

Ada total 62 orang peserta yang berubah status. Baik dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Maupun sebaliknya.

Hal ini sesuai dengan Pengumuman Nomor : 800/2412/VI.04/2022 tentang Hasil Sanggah Dan Perubahan Status Kelulusan Pelamar Pada Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Dari total 62 peserta yang diumumkan dalam pengumuman tersebut. Sebanyak 27 Peserta berubah status dari TMS menjadi MS. Kemudian 35 peserta dari MS menjadi TMS.

BACA JUGA:Peserta Selter JPTP Masuki Tahapan Wawancara

"Iya jadi ada sebanyak 62 peserta yang diumumkan dalam hasil sanggah ini. Ada 27 Peserta yang dinyatakan dari TMS menjadi memenuhi syarat. Tapi ada juga 35 peserta yang tadinya memenuhi syarat menjadi TMS," kata Fahrizal.

Selanjutnya peserta yang statusnya berubah dari TMS menjadi MS dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi. Sementara yang tetap berstatus MS menjadi TMS  dinyatakan tidak Lulus Seleksi Administrasi.

"Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN," katanya.

Lokasi dan Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada website resmi Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung https://bkd.lampungprov.go.id.

BACA JUGA:UMK Lampung Tengah Naik Rp195.892,96, Tapi...

"Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," katanya.

Bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.

Keputusan Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebelumnya diberitakan Pemprov Lampung telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran PPPK tenaga kesehatan. 709 pendaftar lolos Seleksi Administrasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: