Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK, 62 Peserta Berubah Status

Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK, 62 Peserta Berubah Status

Pembukaan Seleksi ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022.-Foto: Tijani Dalilisia Kaisah-

BACA JUGA:UMK Bandar Lampung 2023 Selesai Dibahas, Ini Bocorannya

Peserta yang lolos administrasi ini di umumkan melalui pengumuman Nomor : 800/2396/VI.04/2022 tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya berdasarkan pengumuman tersebut, bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama pelamar seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.

"Bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Hati-hati, Modus Baru Begal Truk di Tol, Pelaku Bawa Derigen Merah hendak Menumpang Lalu Bawa Sajam

Selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dari tanggal 25 November 2022 sampai 27 November 2022 dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya.

"Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah," lanjut Fahrizal.

Kemudian panitia Seleksi akan memverifikasi ulang dimulai dari tanggal 25 November 2022 sampai 28 November 2022 terhadap sanggahan pelamar.

"Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tiga hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," tambah Fahrizal.

BACA JUGA:Dengan Tangan Terborgol, KPK Hadirkan Karomani Jadi Saksi Andi Desfiandi

Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut.

Bagi pelamar yang melakukan sanggahan pada periode masa sanggah dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

"Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 29 November 2022. Dan Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN," katanya.

BACA JUGA:Qatar Babak Belur, Belanda Unggul 2-0 dan Memastikan Lolos ke 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: