Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PMD Lampura ditetapkan tersangka--

BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Kapolres Pringsewu Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Foto Kondisi Pelaku

Dilanjutkan, Mirza melakukan proses pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja secara mandiri.

Dalam audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pesawaran ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak tahun 2021 sebesar Rp 236.381.026.

Kemudian terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada bidang administrasi pemerintahan desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa yang pertanggungjawabannya mencapai 100 persen.

Mirza Gulam akan disangkakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Gara-gara Miras, Pemuda di Pringsewu Nyaris Dimassa, Ternyata...

Pasal 2 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah dan pasal  3 dengan ancaman dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 milliar.

Sementara Mirza Gulam mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli lemari es, kipas angin serta modal pencalonan kepala desa.

"Ini tahun ke enam saya menjabat. Dan waktu itu saya ikut pencalonan kedua dan juga untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kabur ke beberapa tempat," kata Mirza Gulam. 

Meski mengaku bersalah dan kapok, Mirza mengaku tetap memiliki keinginan untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa.

BACA JUGA: Tanggamus Launching Bantuan Sosial Penanganan Dampak Inflasi untuk 1.157 KPM

"Iya, kalau hak politik saya nggak dicabut, saya pengen mencalonkan diri lagi. Saya kapok, nggak mau korupsi lagi," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: