4 Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Dilimpahkan, Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus korupsi Jl. Ir Sutami, Hengki Widodo alias Engsit dilimpahkan ke Kejati Lampung. Foto Dok Penkum--
"Sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Karena sudah di audit dengan tujuan yang tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat. Bahwa telah ditemukan kelebihan bayar Rp 3,798 miliar," ujarnya, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Semakin Tangguh Berkat BRI
Dari nilai itu, pihak PT URM juga telah mengembalikan sebesar Rp 6,935 miliar, dari bank garasi sebagai jaminan pemeliharan jalan itu. Selain itu, PT URM juga telah melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan itu, dengan nominal Rp 14,433 miliar.
"Yang jelas bahwa pekerjaan yang dilaksanakan PT. URM sebelum dilakukan penyidikan telah diaudit BPK RI dan hanya ditemukan kekurangan pekejaan senilai Rp Rp 257.821.468.00. Dan telah disetor PT. URM ke Kas Negara pada tanggal 27 Desember 2019," katanya.
Dan pada tanggal 16 Juli 2021 PT. URM telah selesai melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan Konstruksi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Prof. DR Ir. Sutami-Sribawono dengan biaya sebesar Rp.14.333.741.866.00.
"Sementara HW ditetapkan kembali sebagai Tersangka pada tanggai 12 Oktober 2021," ungkapnya.
BACA JUGA:Pencuri dan Penadah Berhasil Digulung Polisi
Kuasa Hukum Keberatan Soal Penyitaan Rp 10 miliar yang Dilakukan Polda Lampung
Tumpal H Hutabarat selaku kuasa hukum Hengki Widodo alias Engsit juga keberatan soal adanya penyitaan uang sebesar Rp 10 miliar yang dilakukan Polda Lampung dalam kasus kliennya itu.
Dijelaskan olehnya, bahwa uang sebesar Rp 10 miliar itu bukan hasil sitaan, melainkan berupa pinjaman PT URM pada salah satu bank swasta.
"Lalu dititipkan ke penyidik dengan alasan untuk pengembalian kerugian negara. Kami bisa tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan penyidik," ungkapnya.
Ditetapkan Tersangka
Polda Lampung melalui Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Sribawono-Simpang Sribawono ke Kejari Lampung.
BACA JUGA:Setahun, 770 Perempuan di Lampung Barat dan Pesisir Barat Jadi Janda, Salah Satunya Karena Ini
Pekerjaan yang bersumber dari APBN TA 2018-2019 tersebut, dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 diadendum menjadi Rp147.533.500.000 yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: