4 Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Dilimpahkan, Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan

4 Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Dilimpahkan, Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus korupsi Jl. Ir Sutami, Hengki Widodo alias Engsit dilimpahkan ke Kejati Lampung. Foto Dok Penkum--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat tersangka kasus korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono, resmi dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan pelimpahan keempat tersangka kasus korupsi itu dilakukan oleh penyidik Polda Lampung, pada Rabu 3 Januari 2023.

"Ya pelimpahan sudah dilakukan tadi pagi," katanya.

Made menjelaskan, atas pelimpahan ini pihak Kejati Lampung akan menyusun surat dakwaan dan segera menyidangkan empat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

BACA JUGA:Tragis, Dua Kakak Beradik Asal Panjang Ini Tewas Usai Tercebur di Kolam Penjernihan Air

"Jadi jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan keempat tersangka," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal H Hutabarat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejati Lampung untuk kliennya itu.

"Jadi hari ini pelimpahan sudah selesai pada saat pertama bahwa kita langsung mengajukan permohonan penangguhan atau setidaknya pengalihan agar tersangka menjadi tahanan kota," katanya.

Untuk surat permohonan sudah pihaknya ajukan dan tentunya kata dia pertimbangan ada di Aspidsus atau Kejati Lampung. "Dan kami tinggal menunggu saja hasilnya," ujarnya.

BACA JUGA:35 Anggota PPK Mesuji Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Fungsinya

Tepis Adanya Kerugian Negara

Polda Lampung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribhawono tahun anggaran 2018-2019.

Dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit itu, total kerugian negara yang disampaikan oleh Polda Lampung atas perhitungan dari BPK RI sebesar Rp 29,2 miliar dari nilai pagu proyek Rp 147,53 miliar.

Namun, kuasa hukum dari Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal H Hutabarat membantah pernyataan dari Polda Lampung bahwa kerugian negara mencapai Rp 29,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: