Tak Hanya Suap, Karomani Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Sejak 2020
Karomani saat mendengarkan dakwaan. Foto: Anca/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar dalam kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), Karomani Rektor Unila nonaktif juga didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK, menerima gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar.
Sehingga jaksa KPK menyebut, total Karomani menerima Rp 10,4 miliar serta 10 ribu Dollar Singapura.
Uang Rp 3,4 miliar yang diterima Karomani datang dari 19 orang tua atau keluarga yang menitipkan anak dan sanak familinya berkuliah di Unila melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN di Fakultas Kedokteran dan fakultas lain pada tahun 2022.
Uang Rp 3,4 miliar itu tidak hanya dinikmati Karomani sendiri, namun juga diterima oleh Heryandi dan Muhammad Basri.
BACA JUGA:Kemenag Ajak Orang Tua Perhatikan Ini Saat Ingin Daftarkan Anak ke Ponpes
Kemudian uang gratifikasi dengan total keseluruhan berjumlah Rp 6,98 miliar dan 10.000 Dollar Singapura diterima Karomani terkait dengan penerimaan mahasiswa baru selama rentan waktu dari tahun 2020 sampai tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK Muchamad Afrisal saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 10 Januari 2022.
"Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa sejumlah uang Rp 6,98 miliar dan SGD10,000.00 baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru," ungkap urai jaksa KPK.
Penerimaan uang oleh Karomani, kata jaksa, seluruhnya tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sejak diterima, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.
BACA JUGA:Rolling Jabatan Eselon III di Pemkot Metro Masih Menunggu
Uang-uang gratifikasi itu, kata jaksa KPK yakni tahun 2020 Karomani menerima Rp 1,6 miliar dan 10.000 Dolla Singapura.
Sedangkan di tahun 2021 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp4,3 miliar. Lalu tahun 2022 sebesar Rp 950.000.000.
Dalam persidangan, Karomani meminta pemindahan tempat penahanan. Karomani melalui pengacaranya Ahmad Handoko dan Sukarmin beralasan ia satu kamar dengan terdakwa lain.
"Dalam materi perkara kan ada keterangan yang berbeda. Klien kami tidak merasa bebas dalam pembelaannya," kata Sukarmin kepada wartawan usai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: