Tak Ada Agenda Lain, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

Tak Ada Agenda Lain, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

MENDAGRI MUHAMMAD TITO KARNAVIAN SAAT RAKER DAN RDP BERSAMA KOMISI II DPR RI. -FOTO DOK PUSPEN KEMENDAGRI-

BACA JUGA:35 Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Yuk Simak

Pemerintah juga telah mendorong Pemda untuk membentuk sekretariat dan mendukung sarana prasarana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

Ini merujuk pada Pasal 434 ayat 2 huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/8968/SJ, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/9028/SJ, dan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ. 

Pemerintah melalui Kemendagri juga memberikan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:8 Parpol Tantang PDIP Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Hasto Bilang Begini

Hal itu berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Oktober 2022. Selain itu, diserahkan pula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Desember 2022. 

Data yang diserahkan tersebut tersebar di 38 provinsi termasuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, 514 kabupaten/kota dan 7.266 kecamatan. Mendagri meminta data yang diberikan tersebut agar dijaga dengan baik sehingga tidak disalahgunakan. 

“Mohon betul kepada yang memegang data ini nanti jangan sampai kemudian data ini menjadi bocor, dimanfaatkan pihak-pihak lain, karena ini adalah data-data yang sangat pribadi,” terang Mendagri. 

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, dukungan juga diberikan kepada peserta Pemilu. Dia mengatakan, KPU telah menetapkan peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Pertengkaran Ferry Irawan dan Venna Melinda Berujung KDRT

Hal itu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. 

Dukungan lainnya juga diberikan pada pelaksanaan tahapan Pemilu, seperti penanganan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan penugasan personel di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian dukungan terhadap distribusi logistik Pemilu, serta jaminan netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diteken pada 22 September 2022. 

Mendagri menambahkan, pemerintah juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilu melalui pendidikan politik, sosialisasi, forum diskusi, dan seminar/webinar dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk forum kemitraan. 

BACA JUGA:Catat! Hal yang Bikin Susah dapat Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: detik.com