Ancam Akan Digantung, Bocah 11 Tahun Dicabuli Tetangga, Terungkap Karena Ini
Anggota Polres Lampung Timur menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis 12 Januari 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BACA JUGA: Muncul Pulau Usai Gempa Mengguncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Sebelumnya, dengan ancaman bakal menyebarkan video panas, FI (15), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SS (18), warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, mencabuli AD (14), warga Way Bungur.
Kasus tersebut terungkap. Dua pelaku diamankan anggota Polres Lampung Timur, Selasa 3 Desember 2023.
AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan mengatakan, FI dan SS disangka melakukan kekerasan seksual kepada AD.
Modusnya, mengancam bakal menyebarkan video tidak senonoh AD saat video call dengan pacarnya.
BACA JUGA: Simak! Ini 7 Rekomendasi Jurusan Teknik saat Mendaftar SNPMB 2023
Pencabulan tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda. Kali pertama dilakukan oleh SS pada 11 Oktober 2022 silam.
Sementara FI mencabuli AD pada 22 Oktober 2022 lalu. Tindakan tidak senonoh itu dilakukan di kebun samping rumah AD.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga AD curiga dengan perubahan sikap anak baru gede (ABG) tersebut.
Di mana, AD terlihat sering melamun dan mengurung diri di dalam kamarnya. Ketika didesak, ia menceritakan peristiwa yang dialami.
BACA JUGA: Catat! Formasi Ini Menjadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Way Bungur. Tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FI di Kecamatan Way Bungur, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa 3 Januari 2023.
Dalam pengembangan, polisi menciduk SS saat berada di wilayah Kecamatan Rumbia, pukul 18.00 WIB, Selasa 3 Januari 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: