Cek, 7 Fakta Mengejutkan Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Cek, 7 Fakta Mengejutkan Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

--

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka! Intip Jumlah Anggaran dan Batas Kuota Penerima

Nantinya para peserta Kartu Prakerja gelombang 48 akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp4,2 juta bagi masing-masing penerima.

Namun, sebelum calon penerima melakukan pendaftaran dan menerima dana insentif, sebaiknya calon peserta perhatikan terlebih dahulu fakta-fakta terbaru dan mengejutkan dari Kartu Prakerja agar bisa jadi bahan pertimbangan sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut 7 fakta mengejutkan untuk para calon penerima yang ingin melalukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.

1. Kartu Prakerja secara resmi dicoret sebagai Bansos oleh Pemerintah

BACA JUGA: Catat, Ini 5 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Nomor 3 Paling Sering!

Fakta mengejutkan ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh masyarakat karena dengannya dicoretnya Kartu Prakerja gelombang 48 dari program bansos.

Maka dapat dipastikan semua para penerima bansos seperti PKH, BLT, BSU dan bansos lainnya bisa ikut mendaftar dan mendapatkan dana insentif sebesar Rp 4,2 juta.

2. Jaminan kenaikan dana insentif lebih besar

Fakta adanya kenaikan dana insentif yang diterima oleh para peserta yang telah lolos seleksi tentunya menjadi angin segar.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Dana yang Diterima Lebih Besar, Ini Rinciannya

Pasalnya pemerintah secara resmi telah memastikan bahwasannya dana insentif yang akan diterima oleh para peserta akan lebih besar dibanding gelombang sebelumnya.

Nantinya para peserta yang dinyatakan sudah lolos akan menerima besaran sebesar Rp 4,2 juta dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 3,5 juta.

Dana insentif Rp 4,2 juta akan dibagikan untuk masing-masing penerima dengan rincian Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian.

3. Kartu Prakerja akan menerapkan skema baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: