Cek, 7 Fakta Mengejutkan Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Cek, 7 Fakta Mengejutkan Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

--

BACA JUGA: Simak, Ini Daftar Pelatihan Offline Kartu Prakerja Gelombang 48, Durasi Lebih Panjang!

12. Silahkan klik Gabung pada situs tersebut.

Melansir dari akun resmi www.prakerja.go.id, syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Status kependudukan harus Warga Negara Indonesia. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran.

2. Usia para peserta minimal 18 tahun, tidak boleh di bawah itu. Jika usia lanjut, hanya sampai 60 tahun.

BACA JUGA: Update! 10 Provinsi Giliran Pertama Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

3.  Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah). Pendidikan ini sangat memengaruhi lolos atau tidaknya calon pendaftar .

4. Maksimal 2 NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Kegagalan seseorang dalam pendaftaran biasanya tidak memperhatikan jumlah NIK. jadi silahkan cek terlebih dahulu.

5.  Diutamakan pada pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK. Jika memiliki perkerjaan tetap, besar kemungkinan calon pendaftar tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 48.

6. Para pekerja yang berstatus buruh dan memerlukan  peningkatan kompetensi kerja.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Lebih Cepat! Simak Cara Mendaftar Agar Lolos

7. Pelaku usaha mikro dan kecil.

8. Bukan pejabat negara seperti pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, kepala dan perangkat desa serta direksi, komisaris atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Nah, jika calon pendaftar sudah memastikan dengan benar syarat dan proses pendaftaran, maka kalian bisa ikut mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 dan berkesempatan mendapatkan dana insentif.

Dana insentif Kartu Prakerja gelombang 48 akan disalurkan untuk para penerima yang dinyatakan lolos oleh pihak panita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: