Pengedar Pil Hexymer Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan Di Sini

Pengedar Pil Hexymer Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan Di Sini

Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan HM yang diduga terlibat peredaran pil Hexymer. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Lampung, Ada Bupati dan Penjabat Bupati Pemilik Tanah Terbanyak

Polisi menyita barang bukti 1.102 butir pil Hexymer siap edar.  Kemudian 26 butir Tramadol HCL, satu unit ponsel, dua botol plastik, tas dan uang tunai Rp 50 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," sebut Iptu Yudi Raymond. 

Diketahui, sejak beberapa bulan lalu, ribuan pil Hexymer masuk ke Lampung Timur. 

Belasan tersangka ditangkap. Mereka mendapatkan barang dengan membeli secara online.   

BACA JUGA:nDaftar Kekayaan Wali Kota dan Bupati di Lampung, Siapa Paling Kaya?

Kali terakhir, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Selasa 8 November 2022. 

Polisi mengamankan SY (27), warga Kecamatan Batang Hari. Barang bukti yang disita berupa 1.075 butir pil Hexymer, 320 Tramadol, 1.206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di Kecamatan Pekalongan.

Menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba menangkap SY saat berada di Desa Adiwarno, Kecamatan Batang Hari, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA: Bisa Jadi Referensi SNPMB 2023, Ini 5 PTN yang Paling Banyak Diminati Tahun 2022

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu 9 November 2022.

AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menuturkan, SY akan disangkakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11/2002 tentang Cipta Kerja.

Sementara SY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. Pil tersebut dijual dengan harga Rp 20 ribu per 25 butir.

Oktober lalu, anggota Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran gelap pil Hexymer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: