Pemkot Bandar Lampung Sebut Investor Super Block Kantongi Sertifikat HGB untuk Lahan Yang Akan Digunakan

Pemkot Bandar Lampung Sebut Investor Super Block Kantongi Sertifikat HGB untuk Lahan Yang Akan Digunakan

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebut investor Super Block telah miliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan yang akan digunkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, lahan yang digunakan untuk Super Block dan rangkaiannya telah bersertifikat HGB atas nama perusahaan investor.

Di mana, kata Muhtadi, total area lahan yang akan digunakan di area Way Halim dan sekitarnya ada sekitar 20 hektar.

Dari luasan tersebut, 10 hektar di antarannya atau yang berada di tepi Jl. Soekarno-Hatta telah dirapatkan di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang bersekretariat di Disperkim dan tidak ada masalah.

BACA JUGA:Marak Pencurian Kabel Telepon, Pelaku yang Membawa Mobil Pick up Diamankan

Sedangkan, 10 hektar lagi untuk Super Block di seberang Transmart masih dalam tahap perencanaan dari investor dan berkas perizinannya belum masuk ke pihaknya.

"Nanti kalau sudah masuk berkas, baru kita perhatikan secara aturan ketentuannya. Termasuk keabsaan tanah. Gak mungkin si pemohon berinvestasi dengan nilai besar tapi tanahnya bermasalah," ujar Muhtadi, Minggu 15 Januari 2023. 

Lebih lanjut Muhtadi mengatakan, pengurusan perizinan untuk 10 hektar di pinggir Jl. Soekarno-Hatta telah selesai dirapatkan di TKPRD dan investor --tinggal melengkapi berkas.

"Tapi untuk Super Block ini kan proyek besar, jadi mereka tengah mempersiapkan hal-hal yang akan diajukan. Kita akan melakukan penilaian juga. Verifikasi dan sebagainya" ungkap Muhtadi.

BACA JUGA:Pedagang Es Nyambi Jual Narkoba

Disinggung apakah nanti pembangunan Super Block akan dimulai dari 10 hektar yang telah dibahas di TKPRD, Muhtadi menyebut, pembangunan tergantung dari perencanaan dari investor nantinya.

"Yang jelas investasi semua harus clear and clean (jelas dan bersih). Kalau misal tanah bermasalah artinya belum clear. Dan pelaku usaha gak mungkin mengajukan kalau belum clear and clean," tuturnya.

Hanya saja, saat disinggung siapa perusahaan dan investor asal Lampung yang akan membangun Super Block tersebut, dirinya belum mau menyapaikannya.

"Tapi sepengetahun saya yang diterima dari investor tanah tersebut sertifikatnya sudah HGB atas nama prusahaan mereka. Total 20 hektar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: