Soal Pembatasan Pembelian Solar Subsidi, Begini Aturan di Lampung

Soal Pembatasan Pembelian Solar Subsidi, Begini Aturan di Lampung

Update Harga BBM Terbaru per Januari 2023. DOKUMENTASI RADARLAMPUNG.CO.ID--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menetapkan aturan tentang batasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar pada beberapa daerah.

Hal itu tertuang dalam pengaturan volume penyaluran solar subsidi tersebut mengacu Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 terkait Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Yang rencananya akan mulai berlaku 26 Januari 2023 mendatang.

Namun, penetapan tersebut belum dilakukan di Lampung. Melalui Haris Yanuanza, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengatakan pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar masih mengikuti aturan sebelumnya.

"Sampai saat ini untuk Provinsi Lampung belum menetapkan pembatasan pembelian BBM. Pembelian masih seperti biasa," kata Haris pada Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Pembatasan Solar Subsidi, Tak Perlu QR Code di HP, Bisa Juga Dari Sini

Menurutnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel masih belum mendapatkan arahan lebih lanjut. Sehingga pembelian BBM bersubsidi jenis biosolar masih seperti biasa.

Namun, saat ini Pertamina memang mulai menerapkan pencatatan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat. Namun pencatatan ini belum dilakukan untuk pembelian BBM bersubsidi kendaraan roda.

"Saat ini Pencatatan memang dilakukan untuk Pembelian Biosolar dan Peralite untuk kendaraan Mobil. Untuk roda dua atau motor, masih belum dilakukan," katanya.

Pencatatan ini memang khusus dilakukan untuk pembelian BBM bersubsidi. Hal ini untuk data Pertamina dalam memverifikasi penggunaan BBM bersubsidi.

BACA JUGA:The Quota for Subsidized Solar is Limited

Sementara jenis lainnya, tidak dilakukan pencatatan. "Jadi kalau jenis BBM JBU, mulai dari bahan bakar Pertamax Series, dan Dex Series memang belum di lakukan pencatatan. Karena yang di verifikasi kan yang subsidi saja," katanya.

Dia juga menghimbau, agar masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi menggunakan sesuai peruntukan dan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami juga mengimbau warga Lampung untuk dapat mendaftar program Subsidi Tepat di subsiditepat.mypertamina.id dalam penggunaan BBM bersubsidi," tambahnya.

Pengaturan volume penyaluran solar subsidi tersebut mengacu Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 terkait Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: