Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Ilustrasi pajak--

BACA JUGA:Resmi, Menteri Agama Turunkan Biaya Hidup Jemaah Haji 2023 Jadi Lebih Murah

Untuk itu sebelum dilakukan penghapusan data registrasi permanen, Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan. Setelah itu, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan dan baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Ketentuan penghapusan data STNK Juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

BACA JUGA:SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

Jika tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan maka penghapusan registrasi akan segera dilakukan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyebut, agar kebijakan ini bisa berjalan efektif Kemendagri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

Jika tidak dilakukan dan terus ada program pemutihan PKB tahun ini maka semakin banyak pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Berdasarkan data catatan Korlantas Polri. Sekitar 50 persen pemilik kendaraan bermotor di Indonesia belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Untuk itu kebijakan ini diberlakukan dan ketetuan penghapusan data STNK dari kepolisian juga berlaku untuk semua kendaraan termasuk mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK selama lima tahun dan membiarkan mati selama dua tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: