PAN Lampung Angkat Bicara, Desak MK Keluarkan Putusan Gugatan Proporsional Pemilu

PAN Lampung Angkat Bicara, Desak MK Keluarkan Putusan Gugatan Proporsional Pemilu

WAKIL KETUA BAPILU DPW PAN LAMPUNG JOKO SANTOSO-FOTO DOK INSTAGRAM JOKO SANTOSO-

BACA JUGA:Demokrat Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kemudian untuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang tidak hadir diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Nasdem Ahmad Ali.

Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.

Sementara, Partai Gerindra tidak mengirimkan delegasi. Namun, tetap sependapat dengan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. 

BACA JUGA:8 Parpol Tantang PDIP Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Hasto Bilang Begini

Dalam kesempatan Itu, Ketum Partai Glolkar Airlangga Hartarto menjelaskan, delapan parpol bersatu untuk kedaulatan rakyat.

Di mana, pertemuan itu akan dilanjutkan secara berkala untuk mengawal sikap di masing-masing parpol. 

Ada lima poin kesepakatan hasil peertemuan itu. Pertama, menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat," ujar Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Pakde Karwo Gabung Golkar, Capres Tetap Airlangga Hartarto

"Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” tambah Airlangga Hartarto.

Selanjutnya, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: