Pura-pura Bertamu, Pemuda Ini Bawa Kabur Uang Rp 13 Juta

Pura-pura Bertamu, Pemuda Ini Bawa Kabur Uang Rp 13 Juta

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka pencurian. --

BACA JUGA: Prof. Mukri Disebut Ikut Beri Uang Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

RA berhasil ditangkap Kamis, 26 Januari 2023, berikut barang bukti uang tunai Rp 5,7 juta, dompet dan satu unit motor.

Terpisah, jajaran Polres Lampung Timur mengungkap 10 kasus kejahatan. Rinciannya lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pertolongan jahat (penadah). 

Selanjutnya, masing-masing dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, dari kasus yang terungkap sejak 1 Januari tersebut, pihaknya menangkap 10 bandit. 

BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam

Terdiri dari empat tersangka curanmor. Lalu masing-masing dua bandit tersangka kasus curas, curat dan penadah.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, dua unit ponsel serta sebilah senjata tajam jenis laduk.

Salah seorang tersangka curanmor yang diamankan adalah JI, warga Kecamatan Labuhan Maringgai. 

Bandit ini menjual motor curian kepada MT, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

BACA JUGA: UKIN dan UP PPG Kategori 1 Gelombang 2 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Tersangka curanmor lainnya yang berhasil ditangkap adalah IN, warga Kecamatan Marga Tiga dan KM, warga Kecamatan Sekampung. 

Kedua bandit ini diduga terlibat pencurian mobil Toyota Fortuner milik Siti Fatimah, yang tinggal di Kecamatan Sekampung.

Selanjutnya tersangka curanmor AH, warga Jabung yang melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah warga. 

Sementara, tersangka curas yang berinisial TY, warga Kecamatan Jabung beraksi dengan cara merampas ponsel korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: