Simpan Ganja, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Simpan Ganja, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Barang bukti ganja dan ponsel yang disita dalam penangkapan remaja di Pekalongan. FOTO DOKUMEN POLRES LAMPUNG TIMUR --

BACA JUGA: Prof. Mukri Disebut Ikut Beri Uang Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Kali pertama, anggota Satresnarkoba mengamankan HD di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kamis 22 Desember 2022.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 0,14 gram.

Sementara HH, ditangkap di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, Jumat 23 Desember 2022.

Dari penangkapan bandit tersebut, disita barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 0,9 gram.

BACA JUGA: Partai Gerindra Gelar Rakerda, Lampung Jadi Daerah Prioritas Pemenangan Prabowo

"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih  lanjut," sebut Iptu Suhery. 

Kedua bandit itu akan dijerat pasal 114 dan/atau pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bagian lain, patroli rutin yang dilakukan Tekab 308 Presisi Lampung Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba, Rabu 14 Desember 2022. 

Polisi menangkap RN (38), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dengan barang bukti 20 gram sabu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: