Soal Kasus Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi, Kapolres Lampura Klaim Tindakan Sesuai SOP
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail saat memberikan keterangan kasus penangkapan tersangka Curas spesialis pencuri ternak bersenpi--
BACA JUGA:Top! Bandar Sabu diringkus, Polisi Sita Dua Paket dan Alat Timbang
Ia, peristiwa mencekam itu tepat satu pekan lalu, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia akibat ditembak pelaku Curas tersebut. Peristiwa itu, terjadi di Desa Sukamaju RT/RW 001/004 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura.
"Secepatnya akan kami ungkap kasus ini," sebut AKBP Ismail Kurniawan, kala itu.
Pernyataan tersebut, Kapolres buktikan dengan keberhasilan jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampura di backup TEKAB 308 Presisi Polda Lampung yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, dengan menangkap dua dari empat orang pelakunya pada Kamis 26/1/2023 sekitar pukul 18.30 wib.
Penangkapan kawanan Curas itu, di sebuah rumah kontrakan wilayah Muara penimbun Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Dikatakan Kapolres AKBP Kurniawan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang bersenjata api dan juga sajam, spesialis pencurian hewan ternak antar Provinsi.
Untuk di Lampura sendiri, kata dia, setelah didalami tercatat ada 6 (enam) TKP dari aksi kejahatannya yakni dua di wilayah Kecamatan Abung Timur, empat di wilayah Kecamatan Abung Tengah.
"Berkat dukungan masyarakat Kabupaten Lampura, kasus ini terungkap dan meringkus dua dari empat pelaku Curas tersebut,"
ujar Kapolres AKBP Ismail Kurniawan, saat menggelar konferensi pers bertempat di halaman RSU Ryacudu Kotabumi, Jumat 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Janjikan Kerja, Pria Gondrong Tipu Puluhan Juta
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan mengungkapkan terkait penangkapan para pelaku, melalui serangkaian penyelidikan Timnya TEKAB 308 Presisi yang di backup TIM TEKAB 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui berada wilayah Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Tim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung bergerak ke sasaran persisnya di sebuah kontrakan Takeda Muara Penimbun Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka utama berinisial FRZ (33) warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan berikut barang bukti.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap terduga penadah JN (24) di wilayah Kecamatan Pemulutan juga berikut barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: