Bupati dan Kantor Pertanahan Tanggamus Pasang Patok Tanda Batas Bersamaan Dengan Pencanangan Gemapatas

Bupati dan Kantor Pertanahan Tanggamus Pasang Patok Tanda Batas Bersamaan Dengan Pencanangan  Gemapatas

Bupati Dewi Handajani didampingi Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus Deden Sudrajat memasang patok tanda batas tanah di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kotaagung Timur. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

Dan Tanggamus untuk Provinsi Lampung mendapat target pemasangan tanda batas paling banyak.

"Kita mempunyai target  pengukuran sekitar 23 ribu Ha, selanjutnya untuk persertifikatan harusnya 9 ribu bidang tapi karena ada saving jadi 7.141," terang Deden.

Jadi nanti dari 7.141 bidang tanah target tersebut, akan kami sebar di beberapa desa terutama untuk Pulau Tabuan.

Pasalnya Pulau Tabuan sampai saat ini belum pernah tersentuh oleh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), untuk itu akan diprioritaskan. 

 "Karenanya mohon doa dari bunda (bupati)  dan seluruh masyarakat Tanggamus. Kami jajaran BPN Tanggamus insya allah bisa mensertifikatkan Tanah masyarakat Pulau Tabuan dan sekitarnya. Dimana setelah dilakukan pendataan jatah  untuk Pulau Tabuan  sekitar 1000 sertifikat," pungkasnya.

Manfaat memasang patok tanah sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah. 

Mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah.  

Sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki. 

Mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai . 

Patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: