Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya
BPJS Kesehatan--
BACA JUGA: Pejabat Itjen Kemendikbudristek Disebut Ikut Titip Mahasiswa ke Unila
Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasar pada jenis kepesertaan yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun daftar besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan terbagi menjadi enam jenis, yaitu sebagai berikut:
Daftar Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan Program JKN
1.Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran
BACA JUGA: Modus Memijat ABG, Lelaki Paruh Baya Malah Lakukan Ini
Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp42.000 dan dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah
Besaran iuran yang dikenakan adalah sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan jenis kepesertaan PPU adalah iuran yang dibayarkan oleh peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan meliputi PNS, Anggota Polri, Prajurit TNI, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
BACA JUGA: Menko PMK Minta Kades Terdapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah
3. Pesert PPU atau Pekerja Penerima Upah
Jika jenis kepesertaan BPJS Kesehatan bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Swasta.
Maka iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.
4. Peserta Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: