Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

BPJS Kesehatan--

BACA JUGA: Segera Cek, Begini Cara Mudah Dapatkan Dana Rp 750 Ribu Pakai BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar akan dihapuskan dan dileburkan menjadi satu kelas.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI.

Mickael mengatakan bahwa tahapan penerapan KRIS akan dimulai 2023 ini dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dari rumah sakit. Sebelum akhirnya diselenggarakan secara menyeluruh, dan ditargetkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) diketahui telah menargetkan terkait rampungnya perluasan uji coba KRIS.

BACA JUGA: Kabar Baik, Pemilik KIS BPJS dan PBI JK Akan Terima Bantuan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Perluasan uji coba KRIS bakal dilakukan di sebanyak sepuluh rumah sakit dengan berbagai tipe, dan tingkat rumah sakit (RS) vertikal (RS pemerintah daerah hingga RS Swasta).

Namun demikian, tahapan pelaksanaan yang dimulai 2023 ini tetap mempertimbangkan kesiapan dari rumah sakit uji coba.

Kemudian untuk penyelenggaraan KRIS ditargetkan per 1 Januari 2023 dan dilakukan secara menyeluruh.

“Penahapan KRIS dimulai 2023, dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit. Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,”sebut Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman.

BACA JUGA: Attention! This is How to Register for The Employment BPJS for Indonesian Migrant Workers

DJSN sebelumnya telah melakukan uji coba KRIS pada kelima RS vertikal atau milik pemerintah pada 2022 lalu.

Adapun rumah sakit vertikal yang telah melakukan uji coba oleh DJSN diantaranya RSUD Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr.Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Namun demikian pihaknya mengungkapkan telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari rumah sakit yang menjadi tempat uji coba tersebut.

DJSN  disebut melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba terhadap KRIS JKN pada 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: