Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya

BPJS Kesehatan--

BACA JUGA: Wajib Diingat! Ini 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dalam hal ini Mickael mengungkapkan bahwa hanya empat rumah sakit yang melakukan uji coba.

Selanjutnya untuk rumah sakit yang terevaluasi dari hasil monitoring lapangan diantaranya hanya RSUP RIVAI Abdullah Palembang, RSUP Surakarta, RSUD Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimina.

Namun demikian untuk RSUP Leimina masih belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yang ditetapkan yaitu kriteria tirai atau partisi.

Meski uji coba KRIS JKN diberlakukan, namun menurut Mickael hal itu tak akan mengurangi akses layanan kesehatan yang diberikan terhadap peserta termasuk pendapatan di RSUP uji coba itu sendiri.

BACA JUGA: Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Karena Ternyata Ada Juga yang Tak Ditanggung

Di sisi lain berkaitan dengan tarif iuran masih berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk iuran peserta kelas III per pada 1 Januari 2021 sampai sekarang ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan.

Adapun iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan, serta kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa rencana penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Meski Mengajukan Izin, Angel's Wing Tetap Tak Bisa Jadi Diskotik di Lokasi Saat Ini

Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) diseluruh rumah sakit akan memiliki aturan yang serupa dalam layanan kesehatan utamanya rawat inap pasien.

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) akan melakukan uji coba di rumah sakit dan dimulai tahun 2023 ini.

Menurut Menkes Budi Gunadi, ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh pasien KRIS. Meski begitu pihak rumah sakit  tetap harus bisa memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien yang dirawat.

Selanjutnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: