Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya
BPJS Kesehatan--
Iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada keluarga tambahan PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya.
Maka besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayarkan oleh Pekerja Penerima Upah (PPU).
5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja
Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, maka dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
BACA JUGA: Baru 686 Pejabat di Lingkungan Pemprov Lapor LHKPN
Kemudian untuk jenis kepesertaannya dibagi menjadi 3 (tiga kelas) dengan rincian sebagai berikut.
- Kelas 1, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
BACA JUGA: Rektor Untirta Titip Anak Sahabat Istri Masuk Unila
Ada juga iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang sebenarnya adalah Rp42.000 per orang per bulan, namun diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan yang ditetapkan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan tersebut.
Maka telah ditetapkan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk golongan III/A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: