Menko PMK Minta Kades Terdapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah
Menko PMK Muhadjir.-Sumber foto: website KemenkoPMK-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menko PMK Muhadjir Effendy dorong kepala desa untuk membuat peraturan desa terkait wajib lapor tiga bulan sebelum menikah.
Tujuannya, untuk memberikan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan kepada para calon pengantin yang akan menikah.
Hal tersebut sebagai salah satu pencegahan stunting dengan memutus pernikahan dini kepada anak-anak yang belum cukup umur.
Untuk itu, Muhadjir meminta kepada para camat untuk segera melakukan sosialisasi terkait tiga bulan menjelang menikah, para calon penganten untuk melapor dan diperiksa kesehatannya.
BACA JUGA:BPN Lamsel Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Unila, Ini Lokasinya
"Kalau bisa dibuatkan saja peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa-desa lainnya," ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada orang tua agar tidak terburu-buru untuk menikahkan putrinya. Sebab, dampak pernikahan dini salah satunya melahirkan anak stunting.
"Kalau sudah terlanjur nikah agar jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus, itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ungkapnya.
Selain stunting, lanjut Muhadjir, pernikahan dini akan menyebabkan munculnya keluarga miskin baru jika belum mapan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kedai Ayam Geprek Terenak dan Terkenal di Bandar Lampung, No.1 Favorit Banget!
Untuk itu, dirinya meminta kepada para perangkat desa agar dapat memberi perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah.
Sehingga, jika para pasangan muda tidak mempunyai pekerjaan tetap, dapat diberi bantuan usaha, untuk memberikan penghasilan tambahan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: