Terkait Temuan KPPU, Disperindag Lampung Sebut Minyakita Harus Dijual Sesuai HET Sampai Pengecer

Terkait Temuan KPPU, Disperindag Lampung Sebut Minyakita Harus Dijual Sesuai HET Sampai Pengecer

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni.-rima mareta/ radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Tinjau Bazar Beras Murah di Gisting

"KPPU memberikan peringatan keras kepada Pelaku Usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU Nomor 5/1999," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: