Terkait Temuan KPPU, Disperindag Lampung Sebut Minyakita Harus Dijual Sesuai HET Sampai Pengecer

Terkait Temuan KPPU, Disperindag Lampung Sebut Minyakita Harus Dijual Sesuai HET Sampai Pengecer

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni.-rima mareta/ radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Dokter Ruskandi Beri Karomani Rp 240 Juta Untuk Infak Gedung LNC

"Kami menemukan adanya perilaku penjualan bersyarat di beberapa retail. Seperti di PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM)," kata Wahyu.

Dia mengatakan Kedua Distributor tersebut dalam penjualan mengharuskan Pasar Rakyat atau toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.

"Untuk PT IAP, mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya seperti lada putih bubuk dan garam merek tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita," katanya.

Sementara PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya seperti bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.

BACA JUGA:Menuju WBK 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Kedepankan 'Mengan Pai'

Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan.

Pasar Rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh Distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh Distributor.

"Meskipun Distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakitadibawah harga HET (harga eceran tertinggi) akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET, sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh Distributor," katanya.

KPPU juga menemukan terdapat Pasar Rakyat yang menolak untuk di suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.

BACA JUGA:Simak, Ini Persyaratan Daftar Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES

Terhadap perilaku penjualan bersyarat yang dilakukan oleh Distributor, KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Sebagai informasi, Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama.

Perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: