Usai Duga Ada Pembelian Minyakita Bersyarat, KPPU Wilayah II Panggil Dua Perusahaan

Usai Duga Ada Pembelian Minyakita Bersyarat, KPPU Wilayah II Panggil Dua Perusahaan

Meski stok aman, harga Minyakita di Pesisir Barat rata-rata di atas HET (harga eceran tertinggi). FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --

BACA JUGA:Marak Curanmor, Ini Permintaan Warga Tanggamus

KPPU menerima keluhan dari pasar rakyat yang mengalami kesulitan dalam memasarkan produk yang diikatkan dengan minyakita.

Pasar Rakyat berharap PT IAP memenuhi komitmennya dan bersedia meretur produk lada bubuk menjadi produk lainnya yang mudah untuk dipasarkan.

"Meskipun PT IAP dan PT APNM menjelaskan bahwa penjualan bersyarat tersebut bukan Policy yang ditetapkan oleh Perusahaan, melainkan inisiatif yang dilakukan oleh Sales. Akan tetapi, KPPU menilai dalam tata kelola perusahaan, maka perusahaan tetap harus bertanggung jawab untuk memastikan seluruh lini perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," sambung Wahyu.

Sehingga KPPU tetap menilai perilaku yang dilakukan oleh Sales merupakan gambaran perilaku yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM.

BACA JUGA:SBY : Pastikan Punya Ugrensi yang Kuat untuk Merubah Sistem Pemilu

KPPU juga akan mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang sudah disampaikan, terlebih KPPU menilai penjelasan yang disampaikan oleh PT IAP dan PT APNM tidak sesuai dengan temuan-temuan yang didapatkan di Lapangan. 

"KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan praktek penjualan bersyarat baik untuk minyakita maupun untuk produk lainnya. KPPU juga menghimbau kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan," katanya.

KPPU juga akan memperluas wilayah pemantauan di seluruh wilayah kerja Kanwil II untuk memastikan tidak terjadi kembali perilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan seluruh wilayah kerja Kanwil II.

Atas temuan penjualan bersyarat tersebut KPPU juga melakukan koordinasi bersama Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) dan Perum Bulog Lampung.

BACA JUGA:Otorita IKM Buka Seleksi PPNPN, Sarjana Ini Yang dicari

Polda Lampung dan Bulog Lampung yang hadir di Kantor Wilayah II KPPU mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat melalui pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: