Gubernur Serahkan SK Penunjukan Pengelolaan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2023
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) tahun anggaran 2023 Serta Penguatan/Pembekalan Pengelola anggaran kegiatan APBN di Hotel Golden Tulip, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Fahrizal mengatakan dirinya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung untuk melakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jika mengalami kendala dalam pelaksanaanya.
"Dalam bekerja jangan ragu jika memang harus melakukan konsultasi dengan inspektorat dan BPKP, kita harus fokus dan jangan menunda-nunda agar dapat menjalani pembangunan dengan baik dalam pelaksanaan nya," kata Fahrizal.
Dia menekankan pada seluruh OPD, untuk seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki visi yang sama yaitu memberikan kontribusi terhadap Penurunan angka kemiskinan, penurunan terhadap tingkat pengangguran, menjaga agar tingkat inflasi tetap terkendali, menurunkan ketimpangan dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
BACA JUGA:Hujan Deras, Wilayah Pringsewu Tergenang, Ini Titiknya
Untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dengan visi yang sama membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik dari seluruh OPD.
"Itulah sesungguhnya inti dari masyarakat Lampung Berjaya yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lampung, itulah tugas kita untuk mensinergikan semua kegiatan dengan visi yang sama," tambah Fahrizal.
Selanjutnya, program dan kegiatan harus mampu mendukung belanja produk dalam negeri, menumbuhkan sektor ekonomi, meningkatkan pengembangan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.
"Untuk itu kita harus fokus dalam penggunaan anggaran di tahun 2023 ini karena harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 provinsi Lampung," pungkasnya.
BACA JUGA:Ungkap Curat, Polisi Ringkus 1 Pelaku, Ternyata..
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan juga secara simbolis Surat Keputusan Gubernur Lampung Tentang Penunjukkan Pengelola Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) TA 2023 Kepada Perwakilan Pengguna Anggaran.
Diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: