Selasa Pekan Depan, Berkas Amri Jaya Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa Pekan Depan, Berkas Amri Jaya Dilimpahkan ke Pengadilan

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Selasa 14 Maret 2023 mendatang, dijadualkan segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) di Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan tersangka Amri Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, di Bandar Lampung.

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengatakan, sebelumnya tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyidikan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan. Sehinga setelah semua berkas dinyatakan rampung, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang.

BACA JUGA:Banjir di Lamtim Surut, Bantuan Mulai Berdatangan

“Iya, rencananya Selasa (14/3) mendatang berkas perkara dan barang bukti itu dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang, karena memang pekan ini untuk persiapan semua berkas itu baru selesai,” katanya, Jumat 10 Maret 2023.

Sedangkan, kata dia, tersangka tipikor yakni Amri Jaya itu akan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui ke Rutan Way Hui, Senin (13/3) mendatang. Dirinya berharap dalam pemindahan tersangka itu tidak ada kendala, dan tetap dengan pengawalan ketat hingga sampai ke Rutan Way Hui nanti.

BACA JUGA:9 Sektor Capaian Ekonomi Makro Lampung Tembus Target

“Terkait dengan pelaksanaan sidang terhadap tersangka Amri Jaya itu tentu nanti masih menunggu dari pihak PN Tipikor Tanjung Karang,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Cabjari Lampung Barat di Krui menetapkan AJ mantan Peratin Pekon Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402,-. Penahanan mantan Peratin periode 2016-2022 itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-05/L.814.8/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Ikuti Penyuluhan Hukum

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, mengatakan, AJ diduga menyimpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagardalam tahun 2020 dan 2021. Penahanan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yakni mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP diantaranya keterangan 57 orang saksi-saksi.

“Selain itu juga kita minta keterangan ahli dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pesbar, dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pesbar, dan petunjuk dari beberapa saksi yang sudah diperiksa,” kata Christian.

BACA JUGA:Usai Antar Nasi Uduk ke Pelanggan, Motor Pria Ini Digasak Pencuri

Christian mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari APIP Kabupaten Pesbar laporan hasil audit nomor : 700/LHA-283/III.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi APBPek pada Pekon Pagardalam Kecamatan Pesisir Selatan itu diperoleh kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.011.588.402,-.

“Dugaan penyimpangan yang dilakukan AJ itu dengan merealisasikan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya selama kurun waktu dua tahun itu,” jelasnya. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: