Pemilik 700 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ternyata…
Barang bukti sediaan farmasi tanpa izin yang disita anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur. FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR--
BACA JUGA: Mudik Gratis Kemenhub, Segini Kuota Ke Lampung
SY mengaku mendapatkan obat-obatan itu dengan membeli secara online. Pil tersebut dijual seharga Rp 20 ribu per 25 butir.
Oktober lalu, anggota Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus peredaran gelap pil Hexymer.
Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), Kecamatan Way Jepara.
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap WM di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu malam, 24 Oktober 2022.
BACA JUGA: Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 585 pil Hexymer yang dikemas di dalam 39 plastik klip bening.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: