Siap-Siap, Lamtim Akan Rombak Pejabat Eselon 3

Siap-Siap, Lamtim Akan Rombak Pejabat Eselon 3

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan melakukan penataan ulang (rombak) para pejabat administrator (eselon 3).--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan melakukan penataan ulang (rombak) para pejabat administrator (eselon 3).

Itu diawali evaluasi akuntabilitas terhadap 195 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamtim.

Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo saat memberi pengarahan kepada pejabat administrator menjelaskan, evaluasi akuntabilitas dilaksanakan sebagai bagian dari pemetaan.

Itu juga untuk mengetahui sejauh mana para pejabat bisa menjabarkan visi misi Pemerintah Lampung Timur.

BACA JUGA:Kasus Ilegal Logging, 32 Batang Balken Sonokeling Diamankan, Pembeli Kayu Asal Jogja

"Pejabat administrator jangan hanya datang duduk, terus pulang," jelas Dawam saat memberi pengarahan di Gedung Pusiban Sukadana, Jumat 24 Maret 2023.

Dilanjutkan,  evaluasi tersebut juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan para pejabat administrator. Itu agar, dalam penataan jabatan bisa sesuai dengan bidang yang dikuasainya.

"Kami ingin melakukan penataan ulang sesuai dengan tupoksi dan keahlian dari pejabatan tersebut. Itu agar sistem pemerintahan berjakan lebih baik lagi," terus M.Dawam pada acara yang dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan para kepala organisasi perangkat daerah.

Dawam juga mengatakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan nilai dasar ASN Berakhlak. Maaka para ASN  harus loyal dan kompeten dalam bidangnya.

BACA JUGA:Hukum dan Keutamaan Sholat Tarawih

"Semoga ke depan dalam menjalankan tugas para pejabat dapat bekerja lebih baik lagi terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Timur,"harapnya.

Diketahui, peserta evaluasi akuntabilitas jabatan administrator akan mengikuti tes tertulis, Jumat 31 Maret 2023 di Gedung Pusiban Sukadana.

Selain itu, para pejabat administrator diwajibkan menyerahkan berkas atau portofolio.

Kemudian, menyerahkan makalah dengan sistematika kepada panitian tim evaluasi di BKPPD paling lambat 29 Maret 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: