Bulan Ramadhan, Pemkot Metro Berlakukan Jam Kerja untuk ASN

Bulan Ramadhan, Pemkot Metro Berlakukan Jam Kerja untuk ASN

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO telah memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Sai Wawai selama Bulan Ramadan 1444 H.

Pengaturan jam kerja ASN di Kota Metro tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 07/SE/Setda/07/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Metro.

Di mana, pengurangan jam kerja tersebut telah merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No.06 l/2023 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Jadi Bandar SS, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo membenarkan jika surat edaran tersebut sudah diberlakukan mulai Jumat, 24 Maret 2023. 

"Iya benar. Surat edarannya sudah keluar," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro Ika Pusparini mengatakan, jam kerja bagi ASN di Kota Metro selama Bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

BACA JUGA:Sepekan Dibuka, Lelang Jabatan Pemprov Lampung Masih Nihil Pendaftar

"Untuk hari Jumat, jam kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB. Dan istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30," katanya.

Dikatakannya, untuk unit pelayanan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dapat mengatur jam kerjanya secara intern.

"Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani dengan baik," tandasnya.

BACA JUGA:Janjikan Masuk Akpol, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta

Ia menambahkan, kepala perangkat daerah juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: