Pemkot Metro Bebaskan Denda PBB P2, Begini Penjelasan Kepala BPPRD

Pemkot Metro Bebaskan Denda PBB P2, Begini Penjelasan Kepala BPPRD

Ilustrasi pajak--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro memberikan pembebasan denda administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun anggaran 2022.

Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat mengatakan, pembebasan denda tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2022 yang terlambat.

BACA JUGA:Dibanding Tahun 2021, Kinerja dari PT SBS di 2022 Meroket Jauh

“Iya disetujui oleh Wali Kota kebijakan pembebasan denda PBB tahun 2022. Jadi warga Metro yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022, bisa melunasinya tanpa dipungut denda keterlambatan,” ujarnya, Selasa 28 Maret 2023.

Mirza menjelaskan, masyarakat Kota Metro yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 bisa melunasinya tanpa denda sampai tanggal 31 Mei 2023.

Setelah lewat dari tanggal 31 Mei 2023, warga Metro yang akan membayar PBB-P2 tahun 2022, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2023, Cek Kuota Tertinggi dan Formasinya

“Jadi ini kesempatan bagi warga Metro yang belum membayar PBB-P2 tahun 2022 bisa segera melunasinya tanpa denda keterlambatan,” katanya.

Mirza menuturkan, sampai Desember 2022, realisasi PBB-P2 di Kota Metro baru mencapai 66,48 persen atau Rp 4.196.784.098. Pihaknya berharap, dengan penghapusan denda tersebut dapat mendongkrak realisasi PBB-P2 tahun 2022 lebih tinggi lagi.

“Mudah-mudahan upaya yang kita lakukan ini bisa mendongkrak realisasi PBB tahun 2022 lebih tinggi. Secara otomatis, itu akan menambah pendapatan daerah dari PBB-P2 ini,” tukasnya.

BACA JUGA:Lampung Ekspor Molasses Senilai Rp 24 Miliar ke Filipina

Untuk diketahui, awal tahun 2023 lalu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro telah mengajukan rencana untuk pembebasan denda bersyarat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. 

Pengusulan pembebasan denda untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 di Kota Metro. Pasalnya, hingga akhir tahun, realisasi PBB-P2 belum mencapai yang ditargetkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: