Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya

Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Informasi penting untuk seluruh guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan PNS. Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif Rp 324 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan tunjangan insentif 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. 

Pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani mengungkapkan, pengajuan tunjangan insentif untuk guru RA dan madrasah bukan PNS dibuka sampai 7 April 2023.

BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota hingga 14 April 2023. 

Nantinya, guru yang sudah disetujui pengajuannya bakal dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. 

Para guru RA dan madrasah bukan PNS ini bakal menerima tunjangan insentif melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp 250.000 per bulan.

Tunjangan insentifguru RA dan madrasah bukan PNS ini akan diberikan selama enam bulan.

BACA JUGA: Harga Tiga Jenis BBM Non Subsidi di Pesisir Barat Turun, Ini Rinciannya

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," kata M. Ali Ramdhani dilansir dari Kemenag.go.id, Sabtu 1 April 2023.

M. Ali Ramdhani menuturkan, pemerintah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru. Termasuk para guru madrasah.

Terkait tunjangan insentif ini, M. Ali Ramdhani meminta kepada kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk segera menyosialisasikan pengajuannya kepada kepala seksi madrasah/pendidikan islam kabupaten/kota. 

Ditambahkan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain, tunjangan insentif diajukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: