Program Keringanan PKB Jadi Alternatif Sebelum Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati STNK+2 Tahun Diterapkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah --
Kendaraan sampai 1500 cc dapat keringanan pajak 70 persen.
Kendaraan 1501-2000 cc dapat keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih dari 2001 cc dapat keringanan 50 persen.
BACA JUGA:Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan Catar STIN Tahun 2023
Kategori mobil (microbus, dan light truck) :
Kendaraan sampai 3500 cc dapat keringanan pajak 70 persen
Kendaraan 3.501-4000 cc dapat keringanan 60 persen
Kendaraan lebih dari 4001 cc dapat keringanan 50 persen.
Kategori Mobil (truck dan bus) :
Kendaraan sampai 6500 cc dapat keringanan pajak 70 persen
Kendaraan 6.501-7.500 cc dapat keringanan 60 persen
Kendaraan lebih dari 7.501 cc dapat keringanan 50 persen.
"Pembagian ini dibagikan sesuai kelas Kendaraan sehingga sesuai kemampuan wajib pajak. Misalnya kendaraan mewah kemampuan bayar ya tinggi, kalau motor sampai 150 cc ya dapat keringanan sampai 70 persen," katanya.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Kelapa Muda yang Bikin Adem Tenggorokan, Yuk Simak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: