Iklan Bos Aca Header Detail

Program Keringanan PKB Jadi Alternatif Sebelum Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati STNK+2 Tahun Diterapkan

Program Keringanan PKB Jadi Alternatif Sebelum Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati STNK+2 Tahun Diterapkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah --

BACA JUGA:Jelang CPNS 2023 Dibuka, Pahami Syarat, Dokumen, Alur, hingga Cara Pengisian Formasi Berikut Ini

Ada yang perlu ditekankan ialah, pertama program ini diperuntukkan untuk pembebasan bea balik nama (BBN) ke 2 dan seterusnya.

"Jadi pertama program ini khusus untuk bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual dibebaskan," kata Adi.

Selanjutnya program ini diperuntukkan untuk penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak. Dan ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak tahunan ke 3, 4, 5 kebelakang.

"Artinya yang ikut program keringanan PKB ini wajib bayar pajak full 2 tahun kebelakang dan 1 tahun berjalan. Artinya kalau saat ini berarti untuk tahun 2021, 2022 wajib dibayar. Dan apabila sudah jatuh tempo 2023 wajib dibayar juga," katanya.

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Karena program yang hampir serupa sudah dilaksanakan pada 2021 lalu, Pemprov Lampung sudah melakukan kajian. Sehingga program ini tidak kontraproduktif dengan yang sudah dilakukan Pemprov Lampung pada 2021 lalu.

Dalam keringanan ini juga, Ada yang perlu diperhatikan untuk pembayaran pajak selama 3, 4, 5 tahun kebelakang. Di mana, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan yang dibagi kedalam tiga kelompok.

Pertama keringanan pajak 70 persen, atau membayar pajak 30 persen. Kedua, keringanan pajak 60 persen atau membayarkan pajak 40 persen dan ketiga keringanan pajak 50 persen dan pembayaran pajak 50 persen.

BACA JUGA:Simak, Ini Persyaratan Administrasi Seleksi Catar STIN Tahun Akademik 2023

Kategori motor :

Kendaraan sampai 150 cc dapat keringanan pajak 70 persen.

Kendaraan 151-200 cc dapat keringanan 60 persen

Kendaraan lebih dari 200 cc dapat keringanan 50 persen.

Kategori Mobil (sedan, jeep, minibus, pickup, double kabin, dan pickup bus):

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: