Program Keringanan PKB Jadi Alternatif Sebelum Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati STNK+2 Tahun Diterapkan

Program Keringanan PKB Jadi Alternatif Sebelum Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati STNK+2 Tahun Diterapkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah --

Namun program keringanan pajak kendaraan bermotor ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas. Sementara sisanya dapat mengikuti program ini.

Untuk pelaksanaannya khusus di Bandarlampung bisa melakukan pendaftaran secara online lebih dahulu ke http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.

"Untuk pelaksanaannya, khusus Bandarlampung pendaftaran online, untuk daerah pendaftaran harus datang. lokasinya bisa dimana saja baik samsat induk, samsat pembantu, samling, e-samdes, signal, e salam. Kecuali untuk yang perpanjangan 5 tahunan karena harus cek fisik di samsat induk ya," tambahnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ipar Sendiri, Akhirnya Menyerahkan Diri

"Untuk di Bandarlampung selama puasa ini insyaallah akan dibuat 3 sesi. Per sesinya bisa dengan 50 wajib pajak, sehingga untuk di Bandarlampung satu tempat saja bisa 150 wajib pajak," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: