Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap BN (36), warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa yang diduga terlibat peredaran narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus lantas melakukan penyelidikan dan menciduk AL, warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Selasa 21 Februari 2023. Polisi juga menyita barang bukti 100 gram ganja kering.

BACA JUGA: Kemenag Ubah Buku Nikah Tahun 2023 Menjadi Format Digital, Begini Caranya

Setelah penangkapan AL, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan membekuk RE (20) serta SR (21) di Pekon Sukarame, Talang Padang. Barang bukti dari keduanya berupa 8,20 gram ganja kering.

Dari sini, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali bergerak dan berhasilmembekuk FR (25) serta AM (28), di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. 

Kemudian TR (25), yang tertangkap di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,75 Kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus. 

BACA JUGA: HUT Ke-14 Pringsewu, Momentum untuk Mengabdi dan Berikan Karya Terbaik

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang disita oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus sebanyak 1,858 kilogram.

AKBP Siswara Hadi Chandra mengungkapkan, berdasar keterangan FR, AM dan TR, ganja diperoleh dari VI yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Modus peredaran ganja yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan secara langsung kepada pelanggan.

Transaksi dilakukan dengan cara bertemu secara langsung maupun melalui aplikasi chatting dan media sosial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: