Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap BN (36), warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa yang diduga terlibat peredaran narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51? Cek Akun Link Sekarang

Dilanjutkan, saat ini BN dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara BN mengaku sebagai petani di Pematang Sawa. Kemudian selama tiga bulan kembali ke rumah orang tuanya, ia berjualan sabu.

"Sekarang pulang dari kebun. Jadi ada di Wonosobo. Jualan sekitar tiga bulan dengan keuntungan Rp 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," kata BN.

BACA JUGA: Puluhan Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Rawapitu Tulang Bawang, Warga Harapkan Bantuan Pemerintah

Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap KN (42), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung yang diduga terlibat peredaran narkoba. 

Dari lelaki yang sudah empat kali masuk keluar penjara tersebut, polisi menyita barang bukti belasan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat hampir tiga gram.


Barang bukti sabu yang disita anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam penangkapan terhadap BN. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah KN, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu 18 Maret 2023. 

Pada keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Plh. Kasatresnarkoba Ipda Miko Rival menyebutkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat. 

BACA JUGA: Info Seleksi PMB PKN-STAN Tahun 2023: Biaya Pendaftaran, Tata Cara Pembayaran, dan Jadwal Kegiatan

Di mana, ada sebuah rumah di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus yang diduga menjadi tempat lokasi transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan.

KN berhasil ditangkap berikut barang bukti paket sabu dan alat menghisap sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: