Akibat Kecelakaan, 2 Pejambret Dipenjara

Akibat Kecelakaan, 2 Pejambret Dipenjara

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Panik dikejar korban dan warga, ke 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor kehilangan kendali hingga akhirnya terjatuh. 

BACA JUGA:BPJN Lampung Usulkan Rp867 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung 2023, Salah Satunya Terusan Ryacudu

Ke 2 tersangka akhirnya berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Labuhanmaringgai.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Kemudian, tas berikut isinya milik korban.

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Resmi, Rektor Unila Lantik 7 Pejabat Baru 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhanmaringgai guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: