Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

Peserta jaminan kesehatan nasional yang akan berobat ke rumah sakit, tidak perlu lagi membawa foto kopi dokumen berkas. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bagi para peserta jaminan kesehatan nasional yang ingin berobat ke rumah sakit, tidak perlu lagi membawa foto kopi dokumen berkas.

Jika ada pihak rumah sakit yang meminta menunjukan berkas foto kopi dan dokumen lainnya, peserta BPJS bisa segera melapor dengan menghubungi call center 165 atau lewat Whats App di 08118165165.

Melalui layanan call center, peserta bisa melaporkan dan mengadukan berbagai keluhan dari penggunaan layanan BPJS Kesehatan.

Menurut Ali Ghufron, pihak rumah sakit saat ini sudah terintegrasi dengan layanan digital.

BACA JUGA: BLT Rp700 Ribu Dipersiapkan untuk UMKM Bukan BPUM, Segera Cek dan Simak Syaratnya

Karena itu, penggunaan KTP sebagai identitas peserta ketika berobat seharusnya sudah cukup, tanpa perlu lagi berkas foto kopi.

Melalui penggunaan NIK-KTP, para peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mencetak fisik kartu JKN ataupun melampirkan salinan foto kopi kartu JKN, KTP, dan KK ketika hendak berobat.

Sehingga para peserta yang berdomisili di seluruh Indonesia tidak perlu lagi merasa khawatir jika berobat di tempat lain, meski tidak membawa berkas-berkas.

Sebab sudah bisa diakomodir dengan menggunakan KTP dan para peserta sudah langsung mendapatkan pemeriksaan layanan medis yang cepat.

BACA JUGA: Bunda Wajib Tahu! Begini Cara Membersihkan Lidah Bayi yang Benar

Tercatat, sudah ada 22 provinsi dan 334 kabupaten maupun kota yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC).

Di mana, 95 persen populasi daerah tersebut sudah tidak menggunakan kartu BPJS untuk akses layanan kesehatan, melainkan cukup menggunakan KTP.

Selain memudahkan para peserta BPJS Kesehatan dalam berobat, pemerintah juga menilai penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta dapat meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam upaya peningkatan mutu, pemerintah juga telah menerapkan pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: